LIBERALISASI SALAH KAPRAH
Oleh : Ferdi Rosman Feizal
Liberalisasi sektor telekomunikasi yang akan diberlakukan di Indonesia pada jaringan telepon tetap jarak jauh dengan istilah Kode Akses SLJJ yang aslinya mengambil dari istilah ITU yaitu carrier selection yang merupakan salah satu syarat organisasi perdagangan dunia (WTO) dalam membuka globalisasi / liberalisme ekonomi di Indonesia.
Syarat WTO lainnya yang paling utama yang harus dipenuhi oleh Indonesia sebelum liberalisasi sektor telekomunikasi dengan Kode Akses SLJJ diberlakukan adalah meng-KSO-kan PT.TELKOM Indonesia dengan kedok percepatan teledensitas...
Semua tercantum sangat jelas dalam buku WTO yang sempat dibaca SEKAR Telkom sementara dalam buku lainnya yang berjudul ‘kajian investasi dan platform kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi’ yang berhasil ’dicuri’ Sekar Telkom, rencana liberalisasi sektor telekomunikasi yang menurut istilah SEKAR Telkom adalah ‘strategi penghancuran PT.TELKOM Indonesia’ dilakukan secara bertahap, PT.TELKOM Indonesia harus dipecah dengan pola KSO. Setelah KSO berjalan beberapa tahun, sebagian perusahaan Divisi Regional (Divre) yang sudah KSO tersebut diperintahkan untuk dijual kepada perusahaan pesaingnya (indosat) yang selanjutnya akan dipecah per-kandatel yang akan dijual kepada pihak investor.
Dalam buku WTO yang sempat dibaca Sekar Telkom tersebut dijelaskan, setelah berhasil memecah WITEL-WITEL dan berdiri kandatel-kandatel yang sudah dijual kepada pihak swasta dan asing sebagai investor nantinya kandatel-kandatel akan diubah statusnya menjadi operator jaringan tetap lokal, sementara Telkom hanya bertengger pada satu bisnis saja yaitu Jaringan Tetap Jarak Jauh, maka diakhirilah era monopoli ditandai dengan diterminasinya hak monopoli penyelenggaraan SLI oleh Indosat, dan dimulailah era liberalisasi sektor telekomunikasi baik untuk jaringan tetap lokal maupun jaringan tetap jarak jauh (SLJJ).
TELKOM tetap Utuh
Berkat perjuangan SEKAR Telkom yang jeli melihat adanya ‘sesuatu’ dibalik cross ownership DIVRE-IV dan tidak seriusnya pengelolaan KSO di DIVRE-III akhirnya PT.TELKOM Indonesia bisa tetap utuh.
Kini TELKOM tidak dipecah berdasarkan WITEL-WITEL dan Kandatel-kandatel sesuai rencana busuk WTO melainkan tetap utuh, proses buy back KSO-KSO dilakukan satu demi satu demi menjaga kesatuan, keutuhan PT.TELKOM Indonesia.
Liberalisasi salah kaprah
Keutuhan PT.Telkom dengan tidak jadinya Kandatel-kandatel dijual ke pihak investor asing dan menjadi operator jaringan tetap lokal berdasarkan ‘strategi penghancuran PT.TELKOM Indonesia’ tersebut seharusnya diikuti kebijakan pemerintah dengan membuka lisensi operator-operator jaringan tetap lokal di tingkat kota atau sekelas kandatel dengan investor lokal termasuk koperasi seperti yang diamanahkan undang-undang telekomunikasi ( UU No. 36/1999).
Kenyataannya, pemerintah tetap ngotot memberlakukan kompetisi pada jaringan tetap jarak jauh dengan diberikannya kebebasan penuh kepada pelanggan untuk memilih jaringan tetap jarak jauh yang dikehendakinya seperti yang kita kenal sekarang dengan istilah Kode Akses SLJJ, selain arah dan tujuan liberalisasi dan persaingan menjadi salah kaprah (discontented liberalization). Arah kebijakan dan regulasi yang serba tak jelas ini dimanfaatkan pemain-pemain baru yang terus berebut masuk dengan tameng liberalisasi dan persaingan.
Tidak fair karena total pembangunan PT Indosat baru sekitar 500.000 pelanggan, termasuk pembangunan melalui mitra-mitra pola bagi hasilnya, yang tidak sebanding dengan 9 juta pelanggan PT Telkom. Hal yang harus disikapi hati-hati, jangan sampai tuntutan ini hanya menjadi dalih Indosat untuk tidak memenuhi kewajiban pembangunan 3,5 juta pelanggan sampai tahun 2008 seperti dicantumkan dalam modern licensing (asmiati rasyid, kompas, 3 Pebruari 2005).
Yang penting dipahami, pendekatan kebijakan kompetisi di negara kita berbeda dengan mereka yang infrastrukturnya telah mapan. Tidak semua tuntutan kompetisi yang digariskan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dapat sepenuhnya diterapkan, terutama pada masa transisi duopoli ke kompetisi.
Dalam masa transisi, di samping progressive license fee, pembedaan skema kode akses ini juga dapat dijadikan treatment khusus pemerintah dan regulator untuk mendorong peningkatan teledensitas. Khususnya terhadap Indosat yang diwajibkan membangun jaringan akses pelanggan dan jaringan back-bone mencakup seluruh wilayah Indonesia (nation-wide license), bukan hanya di kota- kota besar. Kebijakan-kebijakan spesifik ini bisa saja diterapkan sampai teledensitas mencapai 50 persen. (asmiati rasyid, kompas, 3 Pebruari 2005)
Kode Akses SLJJ tidak sesuai dengan prinsip Liberalisasi
Pola kompetisi dengan kode akses sljj sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip liberalisasi yang memberikan kemudahan akses, beragamnya fitur, kualitas yang baik, keadilan (Lin Che Wei, Shangri-la Hotel, 23 July 2002, seminar nasional ‘memasuki era kompetisi dalam segmen jasa komunikasi tetap lokal’) selama jaringan pelanggan masih menggunakan jaringan lokal akses tembaga PT.Telkom, yang ada hanyalah pelanggan mendapatkan pilihan sesuai dengan kehendak dengan harga yang terjangkau (murah) saja.
Akan berbeda jika kompetisi pada jaringan tetap menggunakan jaringan lokal akses tembaga yang berbeda dengan sistem switching yang juga berbeda serta pelayanan dan tarif yang berbeda pula. Disini pelanggan akan langsung merasakan manfaat sebuah kompetisi, mulai perbedaan pesawat telepon (Clip,sms, dll), kualitas jaringan hingga pelayanan dan tarif yang ditawarkan masing-masing operator.
Seperti kompetisi pada bisnis waralaba ayam goreng, pelanggan diberikan kebebasan penuh untuk memilih menjadi konsumen Kentucky Fried Chicken, Mc Donald atau California Fried Chicken misalnya. Berbeda jika pelanggan masuk ruangan waralaba Mc Donald tetapi disana disediakan pilihan ayam goreng Kentucky Fried Chicken yang jauh lebih murah, pasti konsumen akan memilih ayam goreng Kentucky yang jauh lebih murah yang berakibat fatal, ayam goreng Mc Donald yang menjadi tulang punggung bisnisnya tidak akan laku di Warungnya sendiri..!
Solusi Kompetisi Jaringan Tetap
‘Menu Kode Akses SLJJ’ atau Carrier Selection yang awalnya disain khusus untuk operator telekomunikasi dalam menentukan jaringan interkoneksi dengan kualitas yang baik dan harga yang murah dikembangkan hingga ke pesawat telepon pelanggan ini memungkinkan diterapkannya kompetisi semodel Kode Akses SLJJ yang membuat tumbangnya raksasa-raksasa telekomunikasi di Amerika Serikat, Australia, Finlandia dll yang kesemuanya adalah perusahaan telekomunikasi yang dimiliki pemerintah (incumbent).
SEKAR Telkom, menawarkan solusi kompetisi pada jaringan tetap dengan membuka lisensi operator-operator jaringan tetap Lokal dan jaringan tetap jarak jauh atau satu paket Jaringan Tetap Lokal dan jarak jauh dengan harapan tujuan utama kompetisi yakni percepatan teledensitas di Indonesia bisa terwujud dan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan cepat maju dari sisi telekomunikasi. (ferdi rosman / D-04).
Referensi :
1. Lin Che Wei, Shangri-la Hotel, 23 July 2002, Seminar Nasional : memasuki era kompetisi dalam segmen jasa komunikasi tetap lokal.
2. Kajian Investasi dan Platform Kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi, Agustus 2004
3. Asmiati Rasyid, Kompas, 3 Pebruari 2005, ‘Liberalisasi salah kaprah’
4. DPW-IV SEKAR TELKOM, Telepon Murah Untuk Rakyat, Juni 2005
No comments:
Post a Comment