Tuesday, October 30, 2007

Kode Akses SLJJ tidak memihak Rakyat

kode akses sljj selayang pandang (bag-1)
KODE AKSES SLJJ TIDAK MEMIHAK RAKYAT
oleh : Ferdi Rosman Feizal

Sebagian besar masyarakat Indonesia kembali bertanya-tanya dengan ulah karyawan-karyawan PT.TELKOM yang melakukan aksi demo.... Menuntut kenaikan Gaji...? menuntut kesejahteraan karyawan...?

Aksi-aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang dari kalangan pegawai atau pekerja, buruh biasanya dilakukan untuk memperjuangkan perut atau urusan dapur ngebul, menuntut pembayaran upah, peningkatan kesejahteraan atau pembelaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara aksi-aksi demo yang dilakukan Serikat Karyawan PT.TELKOM Indonesia sejak Tahun 2002 yang lalu mulai dari demo karyawan Telkom di Jawa Tengah & DIY yang menentang penjualan Telkom Divisi Regional-IV Jateng & DIY kepada pihak asing dalam menjaga aset negara, menjaga sumber dana APBN baik dari setoran pajak maupun dari pendapatan deviden negara yang sahamnya mayoritas dikuasai pemerintah.


Demo SEKAR TELKOM membela Rakyat

Demikian halnya dengan aksi demo yang dilakukan Serikat Karyawan PT.TELKOM kali ini. Mereka tidak berdemo untuk menuntut kenaikan gaji, Mereka tidak berdemo untuk menuntut kesejahteraan atau untuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat Karyawan PT.TELKOM melakukan aksi demo untuk membela Rakyat Indonesia, membela masyarakat Indonesia terhadap pemaksaan pembelakuan Kode Akses SLJJ oleh Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KM.28 tahun 2004 yang ditandatangani oleh Agum Gumelar pada detik-detik terakhir menjelang serah terima jabatan Menteri Perhubungan kepada Hatta Rajasa dan pengalihan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat itu dijabat oleh Sofyan Djalil yang sekarang menjabat Meneg BUMN menggantikan Sugiarto.

Demo Sekar Telkom adalah membela Rakyat Indonesia, mengedepankan kepentingan Rakyat Indonesia dengan menuntut keadilan pada penyediaan fasilitas telekomunikasi di Indonesia untuk masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.
Kode Akses SLJJ hanya untuk Kapitalis

Kode Akses SLJJ yang didemo oleh Sekar TELKOM disebabkan karena pada kenyataannya Kode Akses SLJJ hanya ditujukan untuk kapitalis, untuk operator-operator telekomunikasi di Indonesia yang dimiliki pihak asing yang sangat berbeda dari tujuan utama kompetisi sektor telekomunikasi pada bisnis jaringan tetap jarak jauh yaitu meningkatkan kepadatan / menambah sambungan telepon di Indonesia (teledensitas) dalam rangka meningkatkan perekonomian rakyat khususnya di pedesaan yang sangat jauh tertinggal serta memperkecil kesenjangan digital (digital devide).

PT.TELKOM Indonesia sebagai BUMN yang telah lama berkecimpung dalam dunia telekomunikasi, membangun sarana-sarana telekomunikasi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, seluruh keuntungannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam skema kompetisi dengan Kode Akses SLJJ ini justru dikebiri, dikecilkan kalau tidak kasar dikatakan dirampok oleh Regulator.

Dalam skema Kode Akses SLJJ, operator-operator telekomunikasi baru yang dimiliki pihak asing dengan mudahnya merampok pelanggan-pelanggan Telkom yang sudah dibangun beberapa puluh tahun silam. Pelanggan-pelanggan Telkom yang dibangun oleh PT.TELKOM yang dibiayai oleh uang-uang Rakyat melalui dana APBN sejak era PTT, PN. Telekomunikasi, PERUMTEL hingga PT.TELKOM saat ini dengan mudahnya diberikan kepada pihak asing...

Operator-operator telekomunikasi baru (new entrants) yang sebagian besar sahamnya dimiliki pihak asing (Investor luar negeri) dalam skema Kode Akses SLJJ cukup membangun Sentral Gerbang di Kota-kota besar saja tanpa membangun Jaringan Tetap Lokal (kabel) / Fixed Wire Line (FWL) sudah langsung merampok pelanggan-pelanggan telepon Telkom yang sejatinya dimiliki Rakyat Indonesia.


Pelanggan Telepon dirampok kapitalis

Sekar Telkom menolak pemberlakukan Kompetisi penyelenggaraan jaringan jarak jauh (SLJJ) dengan skema Kode Akses SLJJ ini, karena menganggap Regulator tidak adil dalam menerapkan pola kompetisi SLJJ di Indonesia.

Disamping jumlah pelanggan jaringan tetap lokal (kabel) operator baru yang tidak seimbang, skema Kode Akses SLJJ ini justru sangat berbeda dengan tujuan utama kompetisi sektor telekomunikasi yang lebih mengutamakan teledensitas.

Hanya 5 (lima) kota yang akan diberlakukan Kode Akses SLJJ dan itupun kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan yang dalam skema Kode Akses SLJJ ini, operator baru milik pihak asing milik kapitalis hanya akan merampok pelanggan-pelanggan telepon Telkom milik masyarakat Indonesia yang dibangun dari dana-dana yang diambil dari masyarakat baik melalui pajak maupun keuntungan bisnisnya. Artinya Operator baru dalam bisnis jaringan SLJJ hanya membangun jaringan SLJJ antar 5 (lima) kota saja tanpa membangun jaringan telepon tetap (kabel) yang investasinya sangat mahal serta sudah tidak trend lagi dimasa sekarang ini.


Masyarakat Pedesaan diabaikan

kompetisi telekomunikasi sampai pedalamanDisisi lain, skema Kode Akses SLJJ ini akan mengabaikan masyarakat pedesaan. Tidak ada rencana pembukaan kode akses SLJJ di pedalaman atau di Pulau-pulau kecil terpencil seperti di perbatasan Negara, Pulau Miangas misalnya.

Selain meningkatkan angka kepadatan telepon (teledensitas), salah satu prinsip kompetisi adalah keadilan dimana seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan manfaat dari kompetisi ini.

Dalam pola kompetisi dengan skema kode akses SLJJ masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga hanya dilayani dengan program Universal Service Obligation (USO). Padahal Pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa Proyek USO tahap-II dengan Wartel Satelit dianggap gagal, setelah voucher Wartel Satelit dengan Solar Cell habis, wartel-wartel satelit tergeletak dikolong-kolong meja menjadi barang rongsokan yang tak berguna.

Mulai tahun 2005 masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seharusnya sudah dapat menikmati telepon, Internet...dengan program ICT Pedesaan. Karena ulah pihak-pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan kapitalis, mengobral janji investasi akhirnya masyarakat pedesaan di 40.000 Desa hingga saat ini belum mendapatkan sarana telekomunikasi minimal layanan dasar (voice) berupa telepon. Berbagai cara dilakukan, tender-tender USO digelar tak berujung...Rakyat pedesaan yang menjadi korban...terpuruk dan semakin terpuruk ditengah-tengah himpitan ekonomi yang semakin membumbung akibat kenaikan BBM, Tarif Dasar Listrik, mahalnya sembako dan ketiadaan lapangan kerja...
Pola kompetisi kerakyatan dengan membangun sarana telekomunikasi yang melibatkan rakyat pedesaan mulai dari Koperasi, pengusaha-pengusaha asli daerah, Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan UU Telekomunikasi Nomor. 36 Tahun 1999 sebenarnya sangat ideal dijalankan, disamping membuka komunikasi masyarakat pedesaan dari keterisoliran akibat tidak tersedianya sarana telekomunikasi serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat pedesaan disamping membuka lapangan kerja baru di sektor telekomunikasi.


Rakyat Menggugat

Sayangnya Rakyat Indonesia khususnya di pedesaan belum mengetahui rencana pemerintah yang sebenarnya yang seharusnya sudah menyediakan sarana telekomunikasi di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.

Sarana transportasi dan kondisi cuaca yang menghambat serta ketidaktersediaan sarana telekomunikasi yang mengisolir rakyat di pedesaan, pedalaman sehingga rakyat di pedesaan tidak mengetahui hak-haknya dalam kompetisi sektor telekomunikasi.

Seandainya rakyat pedesaan mengetahui dan mengerti hak-hak kompetisi pada sektor telekomunikasi, mungkin mereka akan menggugat pemerintah, memaksa pemerintah untuk segera membangun sarana telekomunikasi di desanya. Mungkin mereka akan menggugat BRTI untuk segera mengeluarkan regulasi pembangunan sarana telekomunikasi di Pedesaan dimana investor-investor sektor telekomunikasi diarahkan untuk membangun sarana telekomunikasi di Pedesaan, di 40.000 desa. Masyarakat di 40.000 desa tidak perlu Kode Akses SLJJ yang hanya diberlakukan di 5 Kota Besar saja.

Rakyat Indonesia khususnya dipedesaan sudah lama menunggu sarana telekomunikasi tersedia di desanya. (ferdi rosman feizal, semarang, 30 oktober 2007)


Referensi :
1. UUTelekomunikasi No. UU.36 / 1999
2. Lin Che Wei, Shangri-la Hotel, 23 July 2002, Seminar Nasional : memasuki era kompetisi dalam segmen jasa komunikasi tetap lokal.
3. Keputusan Menteri Perhubungan No.28 / Tahun 2004,tentang Perubahan FTP
4. DPW-IV SEKAR TELKOM, Telepon Murah Untuk Rakyat, Juni 2005

No comments: