Tuesday, October 30, 2007

INDONESIA KODE AKSES SLJJ MERUGIKAN RAKYAT INDONESIA

kode akses sljj selayang pandang (bagian-2)

KODE AKSES SLJJ
MERUGIKAN RAKYAT INDONESIA
Oleh : Ferdi Rosman Feizal



David Mangisong anggota TNI-AD di Pulau Miangas harus sabar menunggu hingga sore hari sampai listrik di Pulau Miangas, pulau terpencil di paling utara Sulawesi Utara yang berbatasan dengan negara tetangga Philipina menyala jika akan melakukan panggilan telepon ke Manado. Dan itupun dilakukan di Wartel yang hanya satu-satunya di Pulau Miangas dengan antrian panjang menjelang Wartel VSAT milik Apitalau Miangas beroperasi pada jam 17.30 WITA sesuai jam beroperasinya PLN di Pulau Miangas.

Sementara Serka Parson Luppa dan Serka Binambuni anggota TNI-AD lain yang bertugas menjaga perbatasan Negara di pulau Miangas setiap 2 jam sekali harus berteriak-teriak di ruang SSB untuk melaporkan kondisi dan situasi keamanan di Pulau perbatasan Negara kepada Kodim Tahuna dan Korem 131 / Santiago di Manado yang selanjutnya dilaporkan langsung kepada Pangdam VII/Wirabuana di Makassar.

70 mil laut dari Pulau Miangas tepatnya pulau Karatung ibukota kecamatan Nanusa, setiap sore terlihat antrian panjang masyarakat di Wartel vsat yang terletak di rumah Syahbandar Karatung, sementara wartel satelit yang tak jauh dari wartel vsat sepi, tidak terlihat antrian। Hal ini disebabkan karena mahalnya biaya pemakaian telepon jika menggunakan wartel satelit dari PSN-byru.

Sementara masyarakat di Pulau Kawio di tenggara pulau Marore yang merupakan pulau terluar lainnya yang berbatasan dengan negara tetangga Philipina harus bersusah payah menggunakan perahu menuju pulau Kawaluso hanya untuk bertelepon di wartel satelit dengan catuan solar cell yang berada di rumah kepala kampung pulau Kawaluso (Kapitalau) karena di pulaunya yang kecil belum tersedia satupun fasilitas telekomunikasi dan sarana listrik


Itulah sekilas gambaran kondisi masyarakat pedesaan di pulau-pulau kecil yang belum mendapatkan fasilitas telepon dan keterbatasan energi listrik yang umumnya hanya beroperasi sekitar 8 jam.

Kondisi ini mungkin tidak akan terjadi jika Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika c.q. Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka lisensi-lisensi baru penyelenggara jaringan tetap lokal sesuai amanah UU 36/1999 tentang telekomunikasi yang melibatkan masyarakat, koperasi dan Pemerintah Daerah dalam era kompetisi sektor telekomunikasi di Indonesia.


Kode Akses SLJJ

Kode Akses SLJJ yang menjadi berita hangat dalam minggu-minggu ini di media cetak dan on-line di Indonesia merupakan pemaksaan pola kompetisi sektor telekomunikasi pada bisnis penyelenggaraan jaringan tetap jarak jauh (SLJJ) / interlokal di Indonesia.

Pada skema kode akses SLJJ, pelanggan atau konsumen telepon jaringan tetap (kabel) diberikan kebebasan penuh untuk memilih penyelenggara jaringan tetap jarak jauh baik itu jaringan tetap jarak jauh Telkom dengan kode akses SLJJ 017 atau memilih jaringan tetap jarak jauh Indosat dengan kode akses SLJJ 011 dalam melakukan panggilan jarak jauh (SLJJ) / interlokal. Untuk memilih jaringan tetap jarak jauh penyelenggara lainnya yang akan ditenderkan akhir tahun 2007 ini, pelanggan mendial 01x-021659xxxx.

Di Rumah atau di Kantor, pelanggan telepon bisa memilih jaringan SLJJ Telkom untuk menghubungi relasinya di Jakarta dengan mendial 017-21659xxxx dengan tarif Rp. x,- atau memilih jaringan SLJJ Indosat dengan mendial 011-21659xxxx dengan tarif Rp. y,-

Hal inilah yang memicu Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom melakukan Apel kesetian Sekar Telkom kepada Telkom Indonesia dengan penolakan pemaksaan pemberlakukan Kode Akses SLJJ oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) karena dianggap tidak fair.

Tidak fair, karena jumlah pelanggan yang tidak seimbang, pelanggan telepon Telkom yang sudah dibangun selama 62 tahun lamanya dari uang rakyat melalui pemerintah baik dari setoran pajak maupun dari keuntungan bisnisnya sepertinya langsung dirampok, diserahkan dengan mulus kepada kompetitornya, sementara kompetitor atau penyelenggara baru pada bisnis ini belum memiliki pelanggan jaringan telepon tetap (kabel), kalaupun ada masih bisa dihitung dengan jari dibanding Telkom yang sudah membangun dan memiliki pelanggan sebanyak 8,5 juta atau telah memberikan kontribusi kepada Negara sebesar 3,5% teledensitas di Indonesia.

Tidak fair, karena pelanggan telepon Telkom begitu saja diserahkan kepada operator lain. Ibarat Isteri yang boleh dipakai bersama...Telkom kehilangan basis pelanggan...

Tidak fair, karena penyelenggara baru cukup membangun Sentral Gerbang SLJJ (Gateway) tanpa diwajibkan untuk membangun jaringan pelanggan untuk meningkatkan angka teledensitas dalam mendukung kemajuan Bangsa dan Negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkecil kesenjangan digital.

Tidak fair, karena tarif telepon Telkom diatur pemerintah sementara tarif telepon operator lain selain Telkom tidak diatur dan jika Telkom akan menurunkan tarif karena ketatnya persaingan misalnya, Telkom dijerat dengan KM.33/2004 tentang persaingan usaha tidak sehat. Telkom diibaratkan disuruh bertinju tapi kaki dan tangannya diikat...

Tidak Nasionalis, karena ternyata skema Kode Akses SLJJ ini hanya mementingkan penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi baru yang notabene kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki pihak asing yang akan menggondol rupiah sebagai cadangan devisa negara ke luar negeri.


Kode Akses SLJJ hanya di 5 Kota besar

Kompetisi sektor telekomunikasi pada penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap jarak jauh (SLJJ) dengan skema Kode Akses SLJJ yang dipaksakan oleh BRTI hanya diberlakukan di 5 (lima) Kota Besar saja seperti di Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan tidak menyentuh masyarakat di pedesaan yang sudah lama menunggu kehadiran fasilitas telekomunikasi, minimal layanan telekomunikasi dasar (voice) berupa telepon kabel.

Tujuan utama dibukanya kompetisi sektor telekomunikasi di Indonesia berdasarkan buku kajian Bappenas adalah meningkatkan kepadatan telepon (teledensitas). Dalam skema Kode Akses SLJJ tidak terlihat adanya maksud dan tujuan untuk meningkatkan teledensitas dengan membangun fasilitas telekomunikasi, menambah jumlah Pelanggan. Masyarakat di 5 Kota Besar di Indonesia tersebut tidak begitu memerlukan lagi fasilitas jaringan telepon tetap (kabel), mereka sudah terbiasa menggunakan telepon seluler / hand phone yang lebih flexible dan trendy.


Menguntungkan konsumen, merugikan Rakyat

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan kompetisi sektor telekomunikasi pada penyelenggaraan jaringan tetap jarak jauh (SLJJ) dengan skema Kode Akses SLJJ akan menguntungkan konsumen, karena secara alamiah akan menurunkan tarif SLJJ / interlokal seiring dengan ketatnya persaingan pada bisnis ini, sehingga tarif telepon makin lama akan semakin murah.

Turunnya tarif SLJJ atau Interlokal ini akan menguntungkan Konsumen baik itu pelanggan telepon Telkom maupun pengguna Wartel seperti yang selalu dikatakan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang mempunyai basic pendidikan Teknik Sipil tapi disuruh mengurusi telekomunikasi.

Dilihat dari jumlah pelanggan telepon Telkom sebanyak 8,5 juta atau berarti konsumen jaringan telepon tetap sebesar 3,54 % dari total penduduk Indonesia sebanyak 240 juta, dengan asumsi konsumen wartel sebanyak 1,5 juta maka konsumen yang akan mendapatkan keuntungan hanya sekitar 4,17 % dari total penduduk Indonesia. Dengan kata lain 93,83 % penduduk Indonesia atau sebanyak 230 Juta Orang tidak merasakan manfaat kompetisi sektor telekomunikasi yang mengutamakan teledensitas, 230 Juta penduduk Indonesia tidak memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas telekomunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi pada jaringan telepon tetap.

Hal ini akan merugikan Rakyat Indonesia secara keseluruhan, masih banyak daerah pedesaan yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi yang menunggu kehadiran fasilitas telekomunikasi di daerahnya.


Dirjen Postel membodohi Rakyat Indonesia ...

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang keukeuh pada pendapatnya bahwa pola kompetisi sektor telekomunikasi dengan skema kode akses SLJJ akan menguntungkan konsumen dengan harapan tarif telepon akan murah. Pernyataan Basuki Yusuf Iskandar ini sebenarnya membodohi masyarakat, membodohi rakyat indonesia. Mudah-mudahan pemimpin tertinggi Rakyat Indonesia tidak termasuk yang dibodohi termasuk wakil-wakil Rakyat yang duduk empuk di kursi DPR tidak ikut juga dibodohi oleh Dirjen Postelnya.

a. Hak Konsumen
Tujuan diberlakukannya kompetisi pada sektor telekomunikasi dengan diberikannya hak duopoli atau multi operator pada masa yang akan datang adalah memberikan hak sepenuhnya kepada pelanggan sebagai konsumen:
Hak untuk mendapatkan Harga yang terjangkau.
Hak untuk mendapatkan Akses yang mudah.
Hak untuk mendapatkan Pilihan yang sesuai dengan karakteristik dan selera
Hak untuk mendapatkan kualitas yang baik
Hak untuk mendapatkan Keadilan (Fairness)
(Lin Che Wei, Shangri-la Hotel, 23 July 2002 : Memasuki era kompetisi dalam segmen jasa komunikasi tetap lokal)


b. Hanya sebagian Hak Konsumen
Skema kode akses SLJJ hanya memenuhi 2(dua) hak pelanggan telepon telkom sebagai konsumen yaitu hak mendapatkan pilihan yang sesuai dengan karakteristik dan selera dan hak mendapatkan harga yang terjangkau.

c. Akses yang mudah tidak dipenuhi
Hak mendapatkan akses yang mudah tidak bisa dipenuhi, malahan kemungkinan justru akan hancur seiring dengan dibukanya kode akses ini yang diakibatkan jaringan tetap SLJJ terbatas dan rumit serta lamanya proses routing akibat adanya penambahan digit yang harus didial pelanggan.

d. Kualitas tidak bisa dipilih
Pelanggan selaku konsumen tidak bisa memilih kualitas yang lebih dari Telkom, dengan skema kode akses SLJJ ini jaringan pelanggan tetap ditarik dari jaringan milik PT.Telkom, sentralnya dari sentral telepon Telkom, pelayanan gangguan tetap dilayani Telkom. Berbeda dengan kompetisi telekomunikasi yang tidak diatur pemerintah / BRTI (unregulated) seperti pada bisnis jaringan seluler, pelanggan bebas sebebasnya menentukan pilihan mulai dari memilih handset, harga yang terjangkau, akses yang mudah, kualitas yang lebih baik. Semua diserahkan kepada Pelanggan, semua dilempar ke pasar bebas.

Pada kompetisi seluler yang dilempar ke pasar tanpa campur tangan pemerintah (BRTI), masyarakatlah yang diuntungkan, harga handset jadi bisa murah, voucher pulsa tambah murah dengan iming-iming bonus dll bisa diperoleh akibat ketatnya kompetisi pada bisnis jaringan seluler yang justru tidak diatur oleh pemerintah (BRTI).

e. Rakyat tidak mendapatkan Hak Keadilan
Dengan skema kode akses SLJJ ini, rakyat Indonesia yang tersebar di pedesaan, di daerah terpencil, di pulau-pulau kecil dan pedalaman tidak mendapatkan hak keadilan, tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan seperti mereka-mereka yang berada di daerah perkotaan.

Tujuan utama diberlakukannya kompetisi pada sektor telekomunikasi adalah meningkatkan teledensitas dimana kompetisi sektor telekomunikasi diarahkan untuk membangun fasilitas telekomunikasi. Kehadiran operator-operator baru pada sektor telekomunikasi diharapkan membantu pemerintah dalam membangun fasilitas telekomunikasi dalam rangka meningkatkan teledensitas untuk meningkatkan ekonomi rakyat di pedesaan dan untuk memajukan masyarakat pedesaan yang selama ini terpuruk dan terisolasi akibat ketidaktersediaan fasilitas telekomunikasi di desanya.

Rakyat telah dibodohi, dibohongi oleh BRTI termasuk Pemimpin Rakyat tertinggi di negeri ini serta wakil-wakil rakyat yang ada di DPR-RI. Skema Kode Akses SLJJ dengan alasan anti monopoli dan tarif telepon murah berkedok peningkatan teledensitas sejatinya membodohi dan membohongi Rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia yang berada di 40.000 desa yang belum mendapatkan fasilitas telekomunikasi sedang menunggu kehadiran fasilitas telekomunikasi di desanya.


Lisensi Lokal lebih diutamakan

Sesuai amanah Undang-undang Telekomunikasi (UU 36 Tahun 1999), sangatlah bijaksana jika pemerintah lebih mengutamakan lisensi operator jaringan tetap lokal yang melibatkan pengusaha swasta Nasional dan daerah serta Pemda dan koperasi. Dengan diberikannya lisensi-lisensi operator lokal, mereka akan membangun jaringan tetap lokal di daerah-daerah termasuk perkotaan yang profitable.
Pengusaha swasta nasional yang akan membangun jaringan tetap lokal di daerah-daerah bisa melakukan interkoneksi untuk panggilan jarak jauh (domestik) maupun Internasional dengan penyelenggara jaringan tetap jarak jauh / SLI yang sudah memiliki lisensi SLJJ / SLI seperti Telkom, Indosat misalnya.

Dalam perkembangannya pengusaha swasta nasional bisa diberikan lisensi SLJJ jika telah memenuhi syarat tertentu baik ditinjau dari sudut besarnya kapasitas yang sudah dibangun atau dari banyaknya daerah yang sudah dibangun, sehingga pendapatan SLJJnya bisa dikantungi sendiri.

Berbeda dengan pengusaha swasta nasional, pengusaha swasta daerah dan koperasi tetap bertengger pada bisnis jaringan tetap lokalnya dan terus mengembangkan fitur-fiturnya serta value added servicesnya seiring dengan perkembangan bisnis konten pada jaringan tetap lokal.

Hal tersebut akan memicu perkembangan teledensitas disamping penyediaan lapangan kerja baru pada industri telekomunikasi.



Kompetisi Kerakyatan

Model kompetisi tersebut diatas merupakan Kompetisi telekomunikasi kerakyatan, kompetisi yang mengutamakan rakyat dengan melibatkan Rakyat Indonesia mulai dari Perkotaan hingga peloksok pedesaan.

Dengan model kompetisi kerakyatan, teledensitas akan berkembang sangat pesat dalam waktu singkat 40.000 desa yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi akan langsung merasakan kehadiran teknologi telekomunikasi, kesenjangan digital dapat diperkecil dan ICT Pedesaan langsung dapat direalisasikan.


Referensi :
1. Lin Che Wei, Shangri-la Hotel, 23 July 2002, Seminar Nasional : memasuki era kompetisi dalam segmen jasa komunikasi tetap lokal.
2. Kajian Investasi dan Platform Kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi, Agustus 2004
3. Asmiati Rasyid, Kompas, 3 Pebruari 2005, ‘Liberalisasi salah kaprah’
4. DPW-IV SEKAR TELKOM, Telepon Murah Untuk Rakyat, Juni 2005
5. Asmiati Rasyid, Invetor daily, 30 Oktober 2007, batalkan kebijakan Kode Akses

No comments: