Thursday, November 22, 2007

RAMPOKLAH UANG RAKYAT INDONESIA










menengok liberalisasi sektor telekomunikasi di Indonesia

RAMPOKLAH UANG RAKYAT INDONESIA
oleh : Ferdi Rosman Feizal



Merah Putih dalam jiwanya tak pernah luntur sedikitpun, dalam dadanya berkobar semangat yang suci menegakkan NKRI.

Rasa cintanya kepada Indonesia tidak bisa ditawar lagi sampai-sampai Sang Merah Putih dibawanya pula ke Puncak Gunung Merapi untuk disandingkan dengan Garuda lambang Negara Indonesia.


Di Puncak Garuda, Sang Merah Putih dibentangkan didampingi Pataka Sekar Telkom yang setia mengawal sampai akhir membela Tanah Air tercinta, Indonesia.

Kobaran semangat perjuangan penolakan pemberlakuan Kode Akses SLJJ diwujudkan dengan pendakian ke puncak gunung merapi di penghujung Juli 2007 untuk menaklukkan luapan emosi dan menata hati. Jalanan terjal dan mendaki ditengah kegelapan malam ditempuhnya tanpa mengenal putus asa. Rasa letih tak menghalangi tekadnya. Tolak Kode Akses SLJJ sampai Puncak Garuda sekalipun.

Di kegelapan malam, Sekjen DPP Sekar Amir Fauzi dan Sekretaris-I DPP Sekar Nanang Setiyo Utomo serta Aktifis Sekar UNER-IV Edy Suryanto sempat tersesat, masuk jalan kecil, jalan pencari kayu dan terjebak diantara bebatuan yang terjal dan curam dengan jurang yang menganga dibawahnya.

Seberkas sinar muncul dikegelapan tanda fajar telah datang memberi petunjuk. Maha Suci Engkau Ya Allah...Ya Tuhan kami yang telah menyelamatkan kami dikegelapan, menuntun kami menggapai tekad dan cita-cita mengibarkan Sang Merah Putih di Puncak Garuda.

Kepasrahan total kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segalanya yang telah menyelamatkan perjalanan ini.


Liberalisasi kebabablasan

Kobaran semangat penolakan pola kompetisi sektor telekomunikasi dengan skema Kode Akses SLJJ oleh Sekar Telkom diwujudkan dengan pendakian Puncak Garuda sebagai simbol dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengambil simbol Garuda di Puncak Merapi sebagai lambang tertinggi Negara, Sekar Telkom akan terus berjuang menolak pemberlakuan Kode Akses SLJJ tidak hanya sampai di BRTI atau Menkominfo saja, DPR-RI dan Presiden SBY sebagai Puncak tertinggi Kekuasaan Negara akan didatangi Sekar Telkom sebagai wujud pengibaran Sang Merah Putih di Puncak Garuda.

Sekar Telkom menilai bahwa pembelakuan Kode Akses SLJJ ini akan berpotensi merugikan negara dengan berkurangnya deviden dan setoran pajak perusahaan disamping larinya devisa ke negara asing. Selain tidak fair, karena Indosat yang diberikan lisensi penyelenggara SLJJ hanya memiliki jumlah pelanggan jaringan telepon tetap (kabel) yang sedikit (500 ribu SST) dibandingkan Telkom yang sudah memiliki 8,5 juta SST, skema Kode Akses SLJJ ini diprediksikan tidak akan mempercepat peningkatan teledensitas sebagai tujuan utama kompetisi melainkan hanya merebut pangsa pasar SLJJ yang masih menggiurkan.

Dengan dalih globalisasi, liberalisasi, Telkom akan dikorbankan oleh oknum anggota BRTI yang bersembunyi dibalik Keputusan Menteri yang justru konsepnya dibuat dan diajukan sendiri, ditodongkan kepada Menterinya untuk ditandatangani padahal beberapa menit kemudian Menterinya lengser.

Dengan dalih iklim investasi, Telkom akan dikorbankan oleh oknum BRTI dengan memberikan peluang mengambil pangsa pasar telekomunikasi domestik (SLJJ) yang secara kasar merampok Telkom yang menjadi kebanggaan anak-anak bangsa ini, merampok Telkom yang dimiliki putra-putra bangsa.

Sejatinya Liberalisasi merupakan pasar bebas dunia dimana setiap negara diperbolehkan membuka usahanya diseluruh dunia sesuai yang diperjanjikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia / World Trade Organization (WTO). Artinya jika Indonesia telah siap bersaing di pasar bebas maka lakukanlah globalisasi dengan menjual barang atau jasanya di negara-negara lain dan dengan lapang hati mempersilakan negara lain membuka usahanya di Indonesia.

Ketika investasi di bidang infrastruktur telekomunikasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan teledensitas yang masih rendah (3,5%) jauh tertinggal dibanding negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), artinya Indonesia belum siap membuka pasar bebas di dalam negeri. Indonesia masih membutuhkan peningkatan teledensitas, rakyat di perkotaan masih membutuhkan telepon kabel apalagi di pedesaan, di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan yang sudah 62 tahun merdeka masih belum merasakan sarana telekomunikasi di daerahnya.


USA : teledensitas > 50%

Berbeda dengan Amerika Serikat, liberalisasi sektor telekomunikasi baru dibuka ketika teledensitas sudah diatas 50 % (2004=116%) yang membuat tarif semakin kompetitif dan meningkatnya traffik domestik. Namun Raksasa Telekomunikasi Amerika Serikat AT&T ini tak tahan dan langsung tumbang hanya dalam kurun waktu 8 bulan saja dimana traffik domestik turun hingga 63%, 8 tahun kemudian traffik domestik berpindah menjadi 90% ke pihak kompetitor. AT&T hanya menyisakan 10% traffik domestik dari total pelanggannya.


Angkatan Muda PTT seperti Bung M.Yanie tidak akan rela jika Telkom yang dulu dibela, diperjuangkan harus mati karena regulasi.

Bung M.Yanie yang masih memiliki semangat juang yang tinggi mungkin hanya bisa pasrah saja kalau Telkom mati karena memang Telkom tidak bisa berkompetisi, karena mungkin generasi penerusnya tidak memiliki semangat juang membela Telkom yang sangat dicintainya. Tapi jangan biarkan Telkom mati karena regulasi, karena kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak memahami posisi strategis Industri Telekomunikasi pada suatu negara. Jangan sampai Telekomunikasi Indonesia dikuasai pihak asing pesannya.

Jika telekomunikasi sudah dikuasai pihak asing, mungkin Indonesia masih dijajah, demikian kilahnya seusai menghadiri upacara hari bhakti Postel ke-62 di Gedung PTT di Jl. Cilaki Bandung pada 27 September 2007 yang lalu.


Siapkan Liberalisasi

Menjelang masuk ke Dunia Global atau Liberalisasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempersiapkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi Indonesia yang dimiliki Pemerintah atau dimiliki putra-putra Bangsa Indonesia untuk bersaing di pasar global dengan membuka cabang-cabangnya di Singapura, Malaysia, Korea atau Vietnam sesuai yang diperjanjikan dengan WTO.

Jika Indonesia belum siap masuk ke Pasar Global, jangan sekali-sekali membuat janji bahkan mengobral janji dengan WTO. Akibatnya bakalan fatal, perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Kawasan Regional (Asia Tenggara) akan menagih janji kepada WTO dan akan masuk ke Pasar telekomunikasi Indonesia, mengeruk bahkan merampok harta kekayaan Rakyat Indonesia seperti yang terjadi sekarang ini.

Dengan dalih tarif murah, pulsa murah uang rakyat Indonesia akan beterbangan lari ke pihak asing, tidak hanya uang rakyat di perkotaan saja yang akan meluncur mulus dirampok pihak asing, uang rakyat di Pedesaan dikuras habis, uang jajan anak-anak SLTP, SMU, SMK, Mahasiswa yang senang dengan tarif murah, sms murah bahkan gratis dengan mulus diserahkan ke pihak-pihak asing.


Investasi tidak harus pihak asing

Investasi pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak harus melibatkan pihak asing apalagi sampai mendominasi kepemilikannya yang berbuntut pada operasional pengelolaan perusahaan yang menjadikan warga negara Indonesia yang menjadi pimpinan tertinggi perusahaan telekomunikasi yang dominan dikuasai pihak menjadi ‘boneka’, hanya ditempatkan sebagai simbol saja. seperti Temasek yang menempatkan seorang Jendral Aktifnya sebagai Wakil Direktur Utamanya (Ng Eng Ho), bisa-bisa rahasia negara Indonesia diintip karena kecanggihan peralatan teknologi telekomunikasi yang dimilikinya.

Masih banyak pengusaha nasional yang berminat termasuk pengusaha daerah, pemda dan koperasi. Amanah undang-undang telekomunikasi No.36/1999 yang melibatkan Pengusaha Nasional, Daerah dan Koperasi dalam Industri telekomunikasi justru tidak dijalankan, malahan proyek Universal Service Obligation (USO) terus gencar dikejar dengan tender-tendernya, uang milyaran rupiah dari perolehan 1,25 % pendapatan kotor setiap operator telekomunikasi terlihat sangat menggiurkan. Sementara proyek USO tahap-II dianggap gagal.

Kegagalan proyek USO tahap-II dan tidak berkembangnya proyek USO tahap-I seyogyanya menjadi pelajaran berharga bagi Ditjen Postel. Keledai saja tidak pernah terperosok ke lobang sama, begitu kata guru bahasa Indonesia di SMP.


Mulai dari etalase Indonesia

Berangkat dari rendahnya teledensitas di Indonesia yang terus menurun dari 4,8% pada tahun 2005 menjadi 3,5% pada tahun 2007 akibat stagnannya pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk dan kegagalan proyek USO setiap tahap seyogyanya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat skala prioritas untuk percepatan peningkatan teledensitas di Indonesia dengan tidak memaksakan pemberlakuan kode akses SLJJ dan pemaksaan proyek USO yang selalu gagal.

Sangatlah Bijaksana jika Menkominfo mencabut kembali Keputusan tentang pemberlakuan Kode Akses SLJJ dan lebih memperhatikan teledensitas, lebih memperhatikan Rakyat Indonesia khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan yang sampai saat ini menunggu kehadiran sarana telekomunikasi di daerahnya.

Namun jika memang tetap harus diberlakukan, mulailah Kode Akses diberlakukan di 14 Pulau terluar seperti Pulau Miangas, Pulau Marore, Pulau Merampit, Pulau Dana, Pulau Nipah, Pulau Rondo yang akan meningkatkan teledensitas, meningkatkan ekonomi pedesaan, memperkecil kesenjangan digital dan menjadikan desa-desa digital serta menjadikan pulau-pulau terluar menjadi Beranda Indonesia seperti keinginan Presiden SBY. Pulau-pulau perbatasan negara bukan pulau terluar melainkan pulau terdepan, etalase Indonesia dimana semua potensi dan keanekaragaman Indonesia diperlihatkan disana, semoga. (ferdi rosman feizal / d-04)



Referensi :
- Police Numbering dan Routing Plan EU, Brussel 20 November 1996
- UU No.36/1999
- Keputusan Menteri Perhubungan No.28 / Tahun 2004,tentang Peubahan FTP

No comments: